ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS ONKOLOGI RADIASI INDONESIA PERIODE 2010 – 2014

ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS ONKOLOGI RADIASI INDONESIA PERIODE 2010 – 2014

MUKADIMAH

Bahwa para Dokter Spesialis Onkologi Radiasi adalah bagian dari masyarakat yang telah dianugerahi bekal intelegensia dan keahlian dibidangnya guna membina serta melengkapi kebutuhan rakyat Indonesia dan umat manusia dalam bidang Onkologi Radiasi untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Bahwa Onkologi Radiasi merupakan salah satu dari keilmuan Kedokteran, yang khusus bergerak dalam upaya pengobatan dengan menggunakan sinar pengion (radioterapi) dan sinar non-pengion bagi penyakit keganasan/kanker dan penyakit non keganasan tertentu.

Bahwa sesungguhnya kanker adalah penyakit yang dapat dikendalikan/dikontrol bila ditemukan dalam stadium dini dan dilakukan pengobatan yang tepat termasuk radioterapi dan sesuai dengan standar pengobatan yang berlaku saat ini. Untuk melakukan tindakan radioterapi ini, diperlukan pengetahuan yang mendalam di bidang onkogenesis, onkologi dasar dan klinis sejak diagnosis dini hingga rehabilitasi pasca terapi, disamping kekhususan ilmu di bidang onkologi radiasi berserta ilmu-ilmu dasarnya, yaitu radiobiologi dan radiofisika.

Bahwa para Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi telah menyepakati membentuk perhimpunan yang bernama Perhimpunan Onkologi Radiasi Indonesia tanggal 15 Juli 2000, pada saat Kongres Nasional Radiologi IX di Bogor.

Bahwa pada Kongres Nasional Radiologi X tanggal 10 Juli 2005 di Jogyakarta telah disepakati mengembangkan pelayanan dan pendidikan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi secara mandiri.

Bahwa pada Muktamar IDI XXVII tanggal 18–22 Nopember 2009 di Palembang telah disahkan pembentukan Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis, dibawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Bahwa Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia mempunyai Visi: Tercapainya kualitas hidup terbaik pasien kanker melalui peningkatan kualitas pelayanan radioterapi di Indonesia.

Bahwa untuk mencapai Visi tersebut ditetapkan Misi  sebagai berikut:
1. Melindungi masyarakat,
2.
Membimbing dan membina anggota dan,
3.
Meningkatan kemandirian profesi.

Bahwa Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia adalah perwujudan hasrat murni dan keinginan dari para anggotanya untuk menyatukan diri dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Onkologi Radiasi serta penerapan dan pengamalannya di Indonesia.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia sebagai berikut :

 

Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini,  bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia, disingkat PORI (Indonesian Radiation Oncology Society disingkat IROS).

 

Pasal 2
Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia didirikan pada tanggal 15 Juli tahun 2000 pada KONAS IX Radiologi dan disahkan sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi pada tanggal 9 April 2010 oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Jakarta dengan Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia No. 311/PB/A.4/04/2010 tanggal 9 April 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Pengurus PORI berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia atau kota lain yang ditunjuk berdasarkan keputusan Muktamar PORI.

 

Bab II
DASAR

Pasal 4
PORI berdasarkan Pancasila.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5
TUJUAN

PORI menghimpun para Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Indonesia, meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan diri dan profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, mengembangkan IPTEK Onkologi Radiasi dalam rangka meningkatkan derajat  kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.

Pasal 6
USAHA

Untuk mencapai tujuan PORI berusaha membina dan mengembangkan kemampuan untuk melakukan advokasi, bekerja profesional  dan menjadi pelaku pengubah dalam bidang kesehatan melalui :

  1. Memelihara dan membina terlaksananya sumpah dokter dan Kode etik Kedokteran Indonesia.
  2. Meningkatkan mutu pendidikan Onkologi Radiasi, penelitian, dan pengembangan IPTEK Onkologi Radiasi serta ilmu – ilmu yang terkait.
  3. Menghimpun Dokter Spesialis Onkologi Radiasi yang mempunyai keahlian, keterampilan dan ketekunan yang tinggi dalam penanggulangan kanker.
  4. Mengadakan hubungan kerjasama dengan disiplin ilmu lain yang berhubungan dengan penanggulangan kanker.
  5. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras baik pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar negeri.
  6. Melaksanakan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas dasar dan tujuan PORI.

 

Pasal 7
SIFAT

PORI adalah organisasi profesi yang menghimpun para Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Indonesia, bersifat independen, dijiwai oleh sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesa.

 

BAB IV
STATUS Dan FUNGSI

Pasal 8
STATUS

PORI merupakan organisasi profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Indonesia.

 Pasal 9
FUNGSI

PORI berfungsi sebagai pemersatu, pembina dan pemberdaya Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Indonesia yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia.

Bab V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota terdiri :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Muda
  3. Anggota Luar Biasa
  4. Anggota Kehormatan

 

Bab VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Muktamar.

Pasal 12
STRUKTUR KEPEMIMPINAN

  1. Terdiri dari pengurus PORI
  2. Pengurus PORI adalah Pimpinan Organisasi PORI yang melaksanakan kegiatan eksekutif organisasi dan bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi.

Pasal 13
BADAN KHUSUS

Badan Khusus adalah badan yang dibentuk Pengurus PORI untuk melaksanakan amanat Muktamar atau Rapat Kerja.

Terdiri dari :

  1. Kolegium Onkologi Radiasi Indonesia (KORI)
  2. Dewan Kehormatan Etik Onkologi Radiasi (DKEOR)

Bab VII
KEUANGAN

Pasal 14

Keuangan PORI diperoleh dari:

  1. Uang Pangkal
  2. Iuran Anggota
  3. Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat

Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan dan disyahkan oleh Muktamar.
Uang pangkal dan iuran diserahkan kepada Bendahara Perhimpunan.

 

Bab VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar PORI hanya dapat dilakukan oleh Muktamar atas usulan hasil-hasil Rapat Kerja PORI, secara musyawarah, dan bila cara ini gagal, maka akan dilakukan perhitungan suara terbanyak.

Bab IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

  1. Pembubaran PORI hanya dapat dilakukan oleh Muktamar yang diadakan khusus untuk itu, atas usul dari sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir.
  2. Kekayaan organisasi setelah pembubaran diserahkan kepada badan-badan yang ditetapkan pada Muktamar. 

Bab X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

 Pasal 17
Hal-hal yang belum tercantum/diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PORI atau Peraturan-peraturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 18
Pengesahan Anggaran Dasar (AD) ditetapkan pada Muktamar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS ONKOLOGI RADIASI INDONESIA
PERIODE 2010 – 2014

 

Bab I
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 1
Peningkatan pengetahuan profesi dan diikuti oleh kesejahteraan anggota selalu menjadi perhatian PORI.

Pasal 2
Usaha PORI ditekankan pada keberadaan dan peran PORI di bidang penanggulangan kanker baik secara nasional maupun internasional.

 

Bab II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
ANGGOTA PORI

 

Yang dimaksud dengan anggota PORI :

  1. Anggota biasa PORI adalah Dokter Spesialis Onkologi Radiasi warga negara RI yang berijasah dan diakui oleh pemerintah RI, yang mempunyai sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi yang berlaku.
  1. Anggota Muda PORI ialah dokter umum, warga negara RI yang berijasah dan diakui oleh pemerintah RI, sedang menjalani program pendidikan ilmu Onkologi Radiasi di lembaga pendidikan yang telah ditentukan oleh organisasi PORI dan menjadi anggota IDI.
  2. Anggota Luar Biasa adalah anggota bagi disiplin ilmu lain yang menunjang program PORI atau karena keahliannya berhubungan erat dengan keilmuan Onkologi Radiasi.
  3. Anggota Kehormatan PORI adalah mereka yang karena kedudukan, keahlian ataupun perannya, berjasa kepada pengembangan organisasi PORI baik berasal dari pemerintah atau swasta dalam maupun luar negeri.

Pasal 4
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa dapat diterima menjadi anggota PORI melalui permohonan tertulis dan pernyataan persetujuan untuk mematuhi AD/ ART PORI.
  2. Anggota Kehormatan diusulkan  oleh Anggota PORI dan disahkan dalam Muktamar PORI.

Pasal 5
HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, dan berhak mengikuti seluruh kegiatan organisasi.
  2. Anggota Biasa berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus di Muktamar PORI.
  3. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan, hanya mempunyai hak bicara.
  4. Tiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan profesinya, diseluruh Indonesia.
  5. Tiap anggota mendapat rekomendasi dari organisasi untuk menjalankan pelayanan profesinya di wilayah Indonesia.

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, AD/ ART serta peraturan-peraturan dan keputusan PORI.
  2. Aktif sesuai kemampuannya dalam kegiatan PORI.
  3. Membayar uang pangkal dan iuran.
  4. Anggota Kehormatan diharapkan dapat memberikan asupan dan saran untuk kemajuan dan berjalannya program-program PORI.

 

Pasal 7
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

  1. Anggota PORI dapat kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
  2. Anggota PORI dapat kehilangan keanggotaannya sementara atau seterusnya karena bertindak melanggar hukum yang berlaku, bertindak bertentangan dengan kaidah keprofesionalismenya sebagai ahli Onkologi Radiasi atau melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PORI.
  3. Kehilangan keanggotaan ini diusulkan dan disahkan di Muktamar PORI.

Pasal 8
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. Pemberhentian anggota karena permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus PORI sekurang-kurangnya satu bulan sebelum dikeluarkan keputusan.
  2. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus PORI setelah didahului dengan peringatan tertulis.
  3. Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara pengurus PORI dapat merehabilitasi atau mengusulkan untuk dikukuhkan.
  4. Dalam hal-hal luar biasa, pengurus dapat melakukan pemberhentian langsung.

 

Pasal 9
PEMBELAAN

  1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri dihadapan Rapat Pleno Pengurus PORI.
  2. Anggota yang dikenakan pemberhentian dapat mengajukan pembelaannya pada Muktamar Perhimpunan Onkologi Radiasi Indonesia (PORI).
  3. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan meminta bantuan kepada Dewan Penasehat Perhimpunan Onkologi Radiasi Indonesia (PORI).
  4. Keputusan Muktamar yang sah adalah keputusan yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota yang hadir dalam Muktamar.

 

Bab III
ORGANISASI

 Pasal 10
ATRIBUT DAN LAMBANG

Atribut, lambang dan simbol PORI ialah sebuah bulatan sebagai lambang persatuan secara nasional, bulatan bola dunia sebagai lambang keikutsertaan PORI di dunia Internasional dan persatuan dengan disiplin ilmu lain. Kepiting sebagai lambang kanker dan berkas sinar sebagai lambang berkas sinar pengion yang digunakan dalam pengobatan radiasi. Bulatan ini bertuliskan Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia, terletak dibagian atas sebelah luar lingkaran simbol dan bertuliskan PORI 2000 yang terletak dalam lingkaran sebagai tahun didirikannya PORI.

Pasal 11
MUKTAMAR

  1. Status Muktamar :
    1. Muktamar merupakan Badan Legislatif tertinggi
    2. Muktamar merupakan Musyawarah seluruh anggota PORI
    3. Muktamar diadakan sekali dalam 4 tahun
      1. Muktamar dapat menyelenggarakan Sidang Ilmiah diluar Sidang Organisasi
  1. Kekuasaan dan Wewenang Muktamar :
    1. Muktamar menetapkan dan mengesahkan AD/ART, dan program kerja PORI
    2. Menilai pertanggungan jawab pengurus PORI mengenai amanat program kerja yang ditentukan sebelumnya
    3. Memilih ketua PORI terpilih yang baru
    4. Mengukuhkan badan khusus yang baru
  1. Tata tertib Muktamar :
    1. Muktamar diselenggarakan oleh Pengurus PORI bersama Panitia Pelaksana Muktamar yang dibentuk oleh Pengurus
    2. Panitia pelaksanaan Muktamar bertanggung jawab atas segi teknis penyelengaraan
    3. Muktamar dihadiri oleh anggota PORI, Pengurus, Peninjau dan Undangan Pengurus PORI
    4. Muktamar dapat diselenggarakan bila dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota PORI
    5. Bila persyaratan diatas tidak terpenuhi, maka sidang diundurkan sampai paling lama 1 x 30 menit dan setelah itu Muktamar dianggap sah

Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 12
BADAN PENASEHAT

Badan Penasehat terdiri dari :
Anggota–anggota yang diusulkan dalam pembentukan kepengurusan PORI.

Pasal 13
PENGURUS

Status :

  1. Pengurus adalah Badan Eksekutif tertinggi PORI
  2. Masa jabatan Ketua Umum PORI  maksimal 2 kali periode berturut-turut
  3. Badan Eksekutif yaitu pengurus PORI terdiri atas :
    1. Ketua Umum
    2. Sekretaris Umum
    3. Bendahara
    4. Ketua-ketua Bidang
    5. Badan-badan khusus yang dibentuk sesuai keperluan PORI

Kekuasaan dan Wewenang :

  1. Melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang ditetapkan Muktamar.
  2. Mengumumkan kepada seluruh anggota yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi maupun perubahan Muktamar dan kemudian mempertanggung jawabkan pada Muktamar berikutnya.
  3. Membina hubungan yang baik dengan semua lembaga yang ada baik pemerintah maupun swasta, didalam dan diluar negeri, khususnya yang berhubungan dengan masalah tumor/kanker.
  4. Membina dan mengawasi setiap pelaksanaan keprofesian anggotanya di seluruh wilayah Indonesia.


Pasal 14
KOLEGIUM ONKOLOGI RADIASI INDONESIA (KORI)

  1. Status
    1. KORI adalah badan khusus PORI yang bertanggung jawab kepada Ketua PORI.
    2. KORI berfungsi dan bertanggung jawab dalam proses pendidikan akademik profesional di bidang Onkologi Radiasi.

 

  1. Tugas dan Wewenang
    1. Merencanakan jenis dan mutu Dokter Spesialis Onkologi Radiasi.
    2. Membuat dan merevisi Katalog dan Kurikulum Nasional Pendidikan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi.
  1. Menyusun Standar Pendidikan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi yang berkoordinasi dengan organisasi profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan.
  2. Menyelenggarakan ujian Dokter Spesialis Onkologi Radiasi secara nasional.
  3. Membina pusat–pusat pendidikan Dokter Spesialis  Onkologi Radiasi yang ada dan yang berpotensi untuk dikembangkan.
  4. Membuat perangkat akreditasi dan melaksanakannya untuk menjamin mutu pelaksanaan pendidikan spesialis Onkologi Radiasi.
  5. Menilai Dokter Spesialis Onkologi Radiasi lulusan luar negeri.
  6. Mengatur tata cara percabangan keilmuan dalam ilmu Onkologi Radiasi.
  7. Memberikan sertifikat kompetensi bagi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi.
  8. Bekerjasama dengan badan/instansi pendidikan didalam dan luar negeri
  9. Melakukan pembinaan dan pengembangan pendidikan ilmu Onkologi Radiasi bagi tenaga kesehatan.
  10. Mewakili dan bertindak atas nama PORI ditingkat MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia).
  1. Tatacara Pengelolaan
    1. Kolegium Onkologi Radiasi Indonesia beranggotakan Guru Besar dan Doktor bidang ilmu Onkologi Radiasi dalam institusi pendidikan ilmu  Onkologi Radiasi,  dan  anggota  ex – officio yang terdiri dari Ketua PORI, Kepala Departemen/Instalasi Radioterapi Rumah Sakit Pendidikan, Ketua Program Studi dan Anggota Luar Biasa yang diangkat  yang kriterianya ditentukan oleh Rapat Anggota KORI, dan ditetapkan  dengan SK Ketua PORI.
      1. Ketua KORI dipilih oleh anggota KORI dengan kriteria :

–    Merupakan Anggota KORI yang dipilih berdasarkan aklamasi atau melalui mekanisme voting bilamana diperlukan.

–    Mempunyai wawasan yang luas dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ilmu Onkologi Radiasi dan kedokteran

–    Mempunyai integritas yang tinggi dan mampu berhubungan dengan institusi sejenis diluar negeri

  1. Pengurus KORI dibentuk oleh Ketua terpilih terdiri dari Ketua dan Sekretaris, serta dapat membentuk komisi–komisi sesuai dengan kebutuhan ditetapkan melalui SK Ketua PORI.
  2. Ketua (KORI) bertanggung jawab kepada Ketua PORI. Masa bakti Pengurus KORI disesuaikan dengan masa bakti Pengurus PORI.
  3. Apabila Ketua KORI tidak berdomisili di Ibu Kota Negara, maka Sekretaris ditunjuk yang berdomisili di Ibu Kota Negara.
  4. Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas sampai masa baktinya, maka fungsi jabatan Ketua dilaksanakan oleh Sekretaris sampai berakhirnya masa jabatan tersebut.

g.    Sekretaris harus anggota Kolegium Onkologi Radiasi Indonesia pada masa bakti tersebut.

 

Pasal 15
KEPUTUSAN

Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan bahan kelengkapan PORI dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara yang terbanyak.

 

Pasal 16
RAPAT ORGANISASI

1.   Rapat Kerja :

a.    Rapat Kerja dilaksanakan sekurangnya sekali dalam setahun.
b.   Rapat Kerja dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan PORI yang lain.
c.    Rapat Kerja merupakan pertemuan antara pengurus dan seluruh anggota, untuk merumuskan kegiatan organisasi, evaluasi dan usulan-usulan perubahan AD/ART
d.   Keputusan Rapat Kerja  bersifat mengikat dan diajukan di Muktamar, untuk diadakan perubahan seperlunya dan kemudian disahkan.

2.   Rapat Lain :

1.    Rapat Pengurus Inti :

a.   Rapat Pengurus Inti adalah Rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, Ketua-Ketua Bidang, Tim Sekretaris, dan Sekretaris – Sekretaris  Bidang.
b.   Rapat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

2.    Rapat Pengurus Lengkap :

a.   Rapat Pengurus Lengkap adalah Rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, Ketua-Ketua Bidang, Tim Sekretaris, Sekretaris – Sekretaris Bidang, dan Badan-Badan Khusus
b.  Rapat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

3.    Rapat Tidak Terjadwalkan :

a.   Rapat Tidak Terjadwalkan adalah Rapat Pengurus yang pesertanya diatur sesuai dengan kebutuhan.
b.  Rapat diadakan tergantung dengan kebutuhan.

 

Bab IV
KEKAYAAN

Pasal 17

Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Muktamar.

Uang pangkal dan iuran diserahkan kepada bendahara perhimpunan.


Bab V
PERUBAHAN AD DAN ART

Pasal 18

  1. Rencana perubahan tersebut diusulkan oleh pengurus dalam Rapat Kerja PORI sebelum Muktamar.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PORI hanya dilakukan dalam Muktamar.

 

Bab VI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

  1. Pembubaran PORI hanya dapat dilakukan oleh Muktamar yang dilaksanakan khusus untuk itu.
  2. Keputusan pembubaran PORI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota PORI yang hadir dalam Muktamar.
  3. Sesudah pembubaran, segala hak milik dan kekayaan PORI diserahkan kepada badan-badan sosial yang ditetapkan oleh Muktamar.

 

Bab VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

  1. Setiap anggota PORI dianggap telah mengetahui isi dari AD dan ART.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PORI.

 

Bab IX
PENUTUP

Pasal 21
Diperbaiki pada Oktober 2011 di Jakarta.

 

Update : 8 Oktober 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *